Senin, 20 Oktober 2014

Presentasi Fiqih

Assalamualaikum
Ini adalah materi yang akan saya sampaikan waktu presentasi makul Fiqih Ibadah

A. Syarat-syarat Wajib Sholat
Yang dimaksud dengan syarat-syarat wajib sholat, yaitu syarat-syarat yang diwajibkannya seseorang mengerjakan sholat. Sehingga orang yang tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak diwajibkan untuk mengerjakan sholat. Adapun syarat-syarat wajib sholat yaitu sebagai berikut :
1. Islam, orang yang tidak beragama islam tidak wajib mengerjakan sholat, tetapi ia pasti akan mendapat siksaan nanti di akhirat.
2. Suci dari Haid dan Nifas, orang perempuan yang sedang haid (datang bulan) atau baru saja melahirkan tidak wajib mengerjakan sholat.
3. Berakal, orang yang tidak berakal atau orang yang tidak sehat akalnya seperti orang gila, orang yang sedang mabuk, pingsan, mereka tidak wajib mengerjakan sholat.
4. Baligh (dewasa), orang yang belum baligh tidak wajib mengerjakan sholat. Adapun baligh itu dapat diketahui dengan adanya salah satu dari tanda-tanda : mimpi basah bagi anak laki-laki, mulai keluar darah haid (datang bulan) bagi anak perempuan.
5. Dapat melihat dan mendengar, orang yang buta dan tuli sejak dilahirkan tidak wajib mengerjakan sholat, karena tidak ada jalan baginya untuk mempelajari bagaimana cara mengerjakan sholat.
6. Jaga, orang yang sedang tidur tidak wajib mengerjakan sholat.  

B. Syarat-syarat Sah Sholat Yang dimaksud dengan syarat-syarat sah sholat, yaitu sesuatu yang harus dipenuhi apabila seseorang hendak mengerjakan sholat. Namun jika salah satu diantaranya syarat-syarat itu tidak diterpenuhi, maka tidak akan sah sholatnya. Adapun syarat-syarat sah sholat yaitu sebagai berikut :
1. Mengetahui tentang masuknya waktu sholat.
2. Suci dari hadats besar dan hadats kecil
3. Suci badan, pakaian dan tempat sholat dari najis
4. Menutup aurat, aurat laki-laki antara pusar sampai lutut, sedangkan bagi perempuan semua anggota badan kecuali muka dan telapak tangan
5. Menghadap kiblat   

C. Rukun Sholat 
1. Niat
2. Takbirotul Ihrom
3. Berdiri tegak bagi yang mampu. Boleh sambil duduk atau berbaring bagi sedang sakit
4. Membaca surat al-Fatihah pada tiap-tiap roka'at
5. Ruku' dengan Thuma'ninah
6. I'tidal dengan Thuma'ninah
7. Sujud dua kali dengan Thuma'ninah
8. Duduk antara dua sujud dengan Thuma'ninah
9. Duduk tasyahud akhir dengan Thuma'ninah 10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca sholawat Nabi pada tasyahud akhir
12. Membaca salam
13. Tertib (berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut)  

D. Hal-hal yang membatalkan sholat Sholat menjadi batal (tidak sah) apabila salah satu syarat dan rukunnya ditinggalkan atau pula diputus sebelum sholat sempurna, misalnya melaksanakan I'tidal sebelum ruku' nya sempurna. Adapun hal-hal yang membatalkan sholat itu sebagai berikut :
1. Berkata-kata dengan sengaja. Apabila seseorang sedang mengerjakan sholat kemudian berkata-kata dengan sengaja, dimana orang lain bisa memahami apa yang dikatakannya, maka sholat nya batal
2. Bergerak-gerak dengan sengaja. Bergerak yang dapat membatalkan sholat adalah bergerak yang berturut-turut tiga kali seperti melangkah atau berjalan dengan sengaja
3. Berhadats. Hadats besar atau hadats kecil, baik disengaja maupun tidak disengaja
4. Terkena najis yang tidak dimaafkan. Kalau najis itu dimaafkan (ma'fu) seperti adanya darah nyamuk maka tidak batal sholatnya
5. Berubah niat. Apabila seseorang memutuskan niatnya untuk meninggalkan sholat batallah sholatnya ketika niat itu muncul walaupun secara lahiriah masih tetap melaksanakan sholatnya
6. Terbuka suratnya. Apabila bila terbuka suratnya karena ada angin kemudian kainnya itu segera dikembalikan dengan seketika tanpa harus bergerak terlalu banyak, maka sholatnya tidak batal
7. Membelakangi kiblat. Membelakangi kiblat yang tidak membatalkan sholat berlaku pada sholat dalam peperangan yang keadaannya sudah gawat dan berkecamuk
8. Makan dengan sengaja. Orang yang sengaja makan dalam keadaan sholat maka batal. Tetapi kalau makannya tidak disengaja tidak seperti lupa, maka tidak membatalkan sholat. Demikian juga kalau terdapat makanan yang tidak lebih besar dari buah kacang diantara sela-sela gigi yang ditelannya, demikian ini tidak membatalkan sholat
9. Minum dengan sengaja
10. Tertawa, yang dimaksud yaitu tertawa yang nyata atau jelas sehingga mengeluarkan dua buah huruf seperti " HA" . Adapun tersenyum di dalam sholat tidak menjadikan batal sholatnya
11. Murtad, artinya keluar dari Islam. Apabila ada orang yang sedang menjalankan sholat kemudian ia berkata berketepatan untuk keluar dari agama Islam, maka seketika itu batallah sholatnya.
Apabila ada kekurangan,mohon maaf Waalaikumsalam 😊

Binggung

Jujur aku binggung banget awalnya mau nulis apa di blog ini,,,

Dalam banget makna lagunya

Lirik Lagu KuasaMu - Bunga Citra Lestari
Dalam keheningan ku bersimpuh
Ku buka lembaran-lembaran kitabMu
Ku temukan damai membaca sabdaMu
Tuhan ku memohon... Tuhan ku memohon...
Pancarkan cahaya di hidupku
Tuhan ku percaya
Engkau pasti telah
Merencanakan yang terbaik
Untuk diriku
Agar ku tak jatuh
dan slalu ada di jalanMu
Tak perlu ku lihat tanpa ku mendengar
Dapat ku rasakan
Slalu ku rasakan
Betapa besar kuasaMu
Tuhan ku percaya
Engkau pasti telah
Merencanakan yang terbaik
Untuk diriku
Agar ku tak jatuh
dan slalu ada di jalanMu
KepadaMu...
Ku meminta, ku menyembah, ku bersujud
Tuhan aku percaya
Kau pasti berikan
Telah Kau sediakan semua
Bagi hambaMu
Tanpa Kau bedakan
Ho....
Tuhan jangan biarkan hatiku mengeluh
Meragukan rahmatMu
Tuhan hanya engkaulah
Penuntun langkahku tuk slalu
Tetap di jalanMu...
Ada di jalanMu...

Blog pertama saya

Blog ini saya buat hari selasa tanggal 21 Oktober 2014 setelah saya ujian tengah semester 2014/2015 yang waktu itu jadwal ujiannya Hadits. Blog ini saya buat didalam angkot, jalan raya Solo-Semarang waktu perjalanan pulang kerumah 😊.